post image
KOMENTAR
Satlantas Polres Batu Bara meringkus tersangka pengedar sabu antar provinsi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Perkebunan Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Jumat (29/8/2014).

Informasi yang dihimpun, penangkapan itu bermula saat  Satlantas Polres Batubara dipimpin Kanit Patroli Ipda Iden Sitepu menggelar razia di Jalinsum Limau Manis. Saat bersamaan,  mobil Toyota Avanza nomor polisi BM 1527 RG yang dikemudikan Priatin dengan tiga orang penumpang yakni Supriono, Al Rizal Ariadi dan Popy Amelia melintas.

Setelah diberhentikan, petugas kemudian memeriksa surat-surat kendaraan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan isi dalam mobil dan semua penumpang turun dari mobil.

Saat dilakukan pemeriksaan isi dalam mobil, salah seorang penumpang, Supriono (38) warga Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Kalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, membuang satu bungkusan plastik yang kemudian diketahui berisi 19,02 gram sabu.

Setelah membuang sabu tersebut, Supriono lantas berusaha melarikan diri. Namun usaha melarikan diri Supriono berhasil digagalkan personel Satlantas Polres Batubara.

Selanjutnya, Supriono, sopir dan dua penumpang serta barang bukti sabu dan mobil Avanza diboyong ke Mapolres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Japerson Parningotan Sinaga SIK yang dikonfirmasi melalui telepon, membenarkan penangkapan tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut dibeli dari Pancur Batu, Kabupa ten Deli Serdang, Sumatera Utara dan akan dibawa ke Bagan Batu, Provinsi Riau," ujarnya singkat.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel