post image
KOMENTAR
Empat pemuda diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Masing-masing Ahmad Fauzan, Dani Turlip, Nolly Dayan Gumelar  dan Edi Silitonga, dengan agenda mendengarkan saksi keempatnya didudukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria.

Dalam persidangan, Wakil Ketua PN Medan yang juga merupakan hakim ketua dalam persidangan itu sempat menegur keempatnya.

"Oh kalian juga yang menggunakan sabu di dalam sel sementara kan. Kalian ini, sudah diuji urinenya didalam laboratorium jadi kalian tidak bisa berbohong,"ujar Zulfahmi Ketua Majelis Hakim.

Bahkan, pesta sabu dilakukan para tahanan di sel sementara menurut Zulfahmi sudah lama diketahuinya. "Saya sudah tahu lama kalau kalian suka menggunakan sabu didalam sel itu. Makanya saya telepon Kapolres untuk melakukan penggerebekan,"ujar Zulfahmi.

Namun, meski demikian ujar Zulfahmi, mereka diadili di PN Medan untuk perkara Sabu lainnya. "Hasil urine ketiganya positif,  namun dalam perkara menggunakan narkoba di ruang tahanan masih dalam proses, nanti kalian akan kembali disidangkan, dalam berkas yg lain, masih panjang perkara kalian" ujar zulfahmi, Kamis (28/3).

Dalam persidangan, Jaksa menghadirkan Hendra Pranata saksi polisi, yang mengaku melihat keempatnya sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di kamar kos mereka di jalan setia budi pasar 6 sampai akhirnya pihak kepolisian melakukan penangkapan.

"Awalnya mendapatkan info dari masyarakat tentang kegiatan mereka, dan ternyata terbukti" ujar saksi.

Sementara itu JPU Lamria SH berujar bahwa keempat terdakwa ditangkap pada bulan april lalu, namun permasalahan penggunaan narkoba diruang tahanan masih dalam proses dikepolisian.

"Harusnya diberi efek jera terhadap terdakwa, karena mereka telah berulang kali terlibat dalam kasus yang sama"ujar Lamria.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum