post image
KOMENTAR
Terkait kasus penyelewengan anggaran perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat tahun 2012 yang merugikan negara Rp665,9 juta, dengan dua terdakwa yakni Sekretaris Dewan (Sekwan) H. Salman dan mantan Sekwan DPRD Langkat, H. Supono, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/8/2014).

Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi tersebut, dihadirkan 5 orang anggota DPRD, yakni Arifin, Ade Herlina, Poiman, Malemukur Perangin-angin, Tenang Ginting. Kelimanya pun masih kompak mengaku kalau menandatangani kwitansi kosong.

"Kami hanya menerima bording pass saja, tidak pernah menerima tiket. Dan semua yang bertanggung jawab staff pendamping. Dan kami menanda tangani kwitansi kosong," jelas saksi, diamini saksi lainnya.

Dan pembayaran selisih harga tiket itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"Pembayaran uang selisih harga tiket itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan BPK," jelasnya.

Kelima saksi pun mengaku mengembalikan uang selisih harga tiket tersebut, dan pengembalian yang bervariasi. Saksi Arifin mengaku mengembalikan uang selisih harga sebesar Rp 8,3 juta, Ade sebesar Rp 8 juta, Poiman sebesar Rp 8 juta, Tenang Ginting Rp 13 juta dan Malem Ukur Perangin-angin sebesar Rp 8 juta.

"Saya mengembalikan uang tersebut karena menurut BPK yang menggunakanlah yang mengembalikan makanya dikembalikan. Dan dibayarkan ke bagian bendahara," ujar Arifin.

Usai persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga, SH, ini pun menunda persidangan hingga Kamis (4/9) dengan pemeriksaan saksi lainnya.

"Biasanya hari Selasa, tapi selasa nanti salah seorang majelis ada dinas, sehingga kita tunda Kamis (4/8)," jelas Parlindungan Sinaga.

Sementara itu menurut keterangan JPU Suheri, kalau pemeriksaan persidangan mendatang juga 5 orang anggota DPRD Langkat.

"Jumlah anggota dewan nya ada 50. Dan sidang nanti 5 orang lagi anggota dewan dimintai keterangan sebagai saksi," jelasnya.

Saat ditanyai kapan akan dilakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Langkat, Rudi Hartono Bangun, dirinya mengatakan bertahap pemeriksaannya.
"Pasti dilakukan pemeriksaan di persidangan, bergantian lah saksinya," ujarnya.

Sebelumnya, Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Stabat mengatakan, pada Tahun Anggaran (TA) 2012, Pemkab Langkat mengalokasikan dana Rp27,1 miliar untuk biaya perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat. Anggaran tersebut tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2012.

Dari jumlah itu, menurut jaksa, yang terealisasi hingga akhir 2012 sebesar Rp17,3 miliar. Biaya perjalanan dinas di antaranya untuk pembelian tiket pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air itu telah dimark-up kedua terdakwa, yakni untuk Garuda Indonesia di mark-up Rp100 ribu per tiker dan Lion Air Rp80 ribu per tiket.

"Terdakwa menaikkan harga tiket pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air sebanyak 173 tiket," kata jaksa.

Selain harga tiket dinaikkan, ada juga nama anggota dewan yang tercantum dalam database Garuda Indonesia dan Lion Air, namun tidak berangkat. Ada juga nomor tiket tetapi tidak ada dalam database di kedua maskapai tersebut. Meski begitu, tiket tetap dibayarkan.

Akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut, kata jaksa, negara dirugikan Rp665,9 juta.

"Dari Juli-Desember 2012, kerugian negara sebesar Rp330,4 juta," ujar jaksa.

Perbuatan kedua terdakwa itu diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum