post image
KOMENTAR
Panitia Khusus (Pansus) revisi Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, menuding Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Dinas Pendapatan (Dispenda) tidak terbuka  dengan data sejumlah pengusaha hiburan yang melayangkan keberatan terkait revisi Perda ini.

Pasalnya, hingga saat ini Pansus belum menerima berkas sejumlah pengusaha hiburan yang melayangkan keberatan  terhadap besaran persentasi pajak hiburan khususnya karaoke sebesar 30 persen.

"Kita kecewa, hingga saat ini kita (pansus-red) belum menerima data pengusaha mana saja yang keberatan dengan besaran pajak daerah tersebut," ungkap Ketua Pansus A.Hie saat memimpin rapat lanjutan pembahasan revisi Perda Pajak Hiburan, Rabu (27/08/2014) petang.

A Hie mengatakan, karena itulah Pansus tidak bisa maksimal dalam mengambil langkah dalam pembahasan ini. Diungkapkan A Hie, sejumlah pengusaha meminta penurunan persentase pajak hiburan khusunya karaoke dari 30 persen menjadi 20-15 persen. Selain data sejumlah pengusaha tersebut, Pansus juga meminta Dispenda menyerahkan rincian penambahan wajib pajak mana saja yang akan dimasukkan.

"Kita juga meminta rincian wajib pajak lainnya," tegas A Hie.

Sementara itu, anggota Pansus Juliandi Siregar meminta agar usulan revisi ini tidak usah lagi dilanjutkan. "Kita tak usah melanjutkan saja, enak saja mereka mengajukan revisi sementara kita sudah menghabiskan waktu dan tenaga untuk membahasnya," kesal Juliandi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera mengatakan, khusus untuk perubahan terkait Golf yang tidak lagi menjadi objek pajak  sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu dipermasalahkan lagi.

Sementara itu, Kabid Pendaftaran dan Pendataan Dispenda Kota Medan, Nawawi mengatakan terkait keberatan sejumlah pengusaha pajak hiburan terhadap penurunan persentase ini adalah hak mereka.

"Itu adalah hak mereka, jadi kami hanya mengajukan saja, adapun nantinya akan disetujui atau tidak itu kami persilahkan ke DPRD," jelas Nawawi.

Nawawi juga mengatakan bahwa sejumlah pengusaha tersebut mengajukan permohonannya terkait pengajuan revisi Perda Pajak Hiburan tersebut. "Ini ada datanya pak," sambungnya sembari memberikan data kepada anggota Pansus Juliandi Siregar.[rgu] 

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel