post image
KOMENTAR
Pasangan Suami Istri (Pasutri), Aldin Pewira dan Dewi Agustini diadili di Pegadilan Negeri Medan, mereka didudukan dipesakitan karena didakwa melakukan penipuan terhadap kontraktor Risman Siregar. Pasalnya, dalam sidang pembacaan eksepsi (keberatan) terdakwa Majelis Hakim diketuai Zul Fahmi menolak eksepsi dan melanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Usai membacakan penolakannya terhadap eksepsi terdakwa, Ketua Majelis Hakim Zulfahmi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Sijabat, untuk menghadirkan saksi korban Risman Siregar dan Safaruddin saksi lainnya untuk didengarkan kesaksiannya.

Dihadapan Majelis Hakim, Risman yang mengaku sudah 14 tahun menjalankan pekerjaan sebagai  kontraktor, menceritakan kronologis dan modus Aldin dan Dewih hingga berhasil menipunya.

"Kami jumpa di Ring Road di Dunkin Donat pada 2013, disana saya berjumpa dengan tiga orang, dia istrinya dan Alvian (DPO) abangnya dikenalin tetangga saya Safaruddin bilang kalau mereka konsultan. Saya diyakinkan mereka jika mereka konsultan dengan menunjukkan draft pengerjaan," ujar Saksi korban.

Lanjutnya, usai perjumpaan tersebut, tiga hari kemudian terdakwa dan saksi korban melakukan kontrak kerjasama dengan menyerahkan uang RP  35 juta rupiah pada 23 Oktober 2013.

"Seminggu kemudian saya memberikan Rp 80 juta, selanjutnya beberapa hari kemudian saya menyerahkan uang Rp 50 juta, kemudian terakhir Rp 10 juta," ujar Saksi korban.

Setelah penyerahan jelas Korban, terdakwa Aldin mengajak korban untuk pergi ke sekolah-sekolah untuk melihat contoh sekolah yang akan dilakukan pengerjaan.

"Saya dibawanya ke 7 sekolah. Disana dia jual nama Johan sebagai Kadispendidikan sehingga para kepala sekolah mempersilahkan saja,"jelas Korban.

Namun, jelasnya usai melakukan kunjungan ke 7 sekolah, hingga dilaporkan ke pihak berwajib, terdakwa tidak memberikan proyek yang dijanjikan.

"Dia hanya memberikan janji-janji, dari minggu depan ke minggu berikutnya, lalu bulan depan. Bahkan terdakwa sempat meminta uang tambahan 200 juta mengatakan jika proyek sisa dari 2013 tetap ada untuk pengerjaan di 2014. Tapi yang ini saja tidak ada, bagaimana lagi kalau saya beri 200 juta. Ya saya nggak kasih lagi pak,"ujar Risman.

Usai mendengarkan keterangan saksi korban, majelis hakim memberikan kesempatan untuk terdakwa memberi bantahan. "Benar tidak yang dikatakan saksi,"ujar Hakim ketua Zulfahmi yang dijawab terdakwa dengan bantahan.

"Nggak benar itu pak. Saya nggak ada menawarkan pengerjaan segera, saya bilang pengerjaan di 2014. Dan kami juga nggak ada menjanjikan minggu depanlah bulan depan nggak ada pak," ujar Aldin diaminkan sang istri yang duduk disampingnya.

Mendengarkan jawaban terdakwa, Majelis Hakim langsung menegur terdakwa.

"Loh, gimana 2014 di 2013 aja pengerjaan tidak ada. sudah jelas kamu berbohong kok kamu banyak berbelit lagi. Udah gitu aja kan, lebih baik kamu jujur-jujur saja biar mudah,"tegur hakim.

Usai mendengarkan keteranngan saksi korban, Majelis Hakim menunda persidangan hingga minggu depan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum