Selain menangkap Adi Gunawan alias Wawan, pihak Polresta Medan juga menangkap Riski Windari, istri dari pelaku perampokan Bank Muamalat bernama Zulham yang sudah terlebih dahulu ditangkap.
Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta menyebutkan Riski diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.
"Dari hasil penyelidikan ia (Riski) ia menerima uang senilai Rp 45 juta. Dari jumlah tersebut ia lalu memakainya untuk kepentingan pribadi senilai Rp 15 juta yakni untuk membayar utang dan membeli keperluan sehari hari. Dari Riski kita amankan uang sisa rampokan sebesar Rp 30 Juta," katanya, Kamis (28/8/2014).
Nico menambahkan, usai menangkap kedua pelaku. Pihak kepolisian akan melakukan rekonstruksi untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain.
"Rekontruksi ini selain untuk merlihat bagaimana tersangka melakukan aksi perampokan, juga untuk mengetahui apakah ada pihak bank Muamalat yang terlibat dalam kasus ini," katanya.
"Untuk tersangka Wawan, akan dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara Riski akan dijerat dengan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA