Nasib Sairas (19) warga Jalan Pasar VII Tembung ini. Pasalnya, karena menikmati hasil penjualan sepeda motor temannya yang digelapkan Ridho, ia pun harus merasakan gelapnya di balik jeruji besi tahanan Polsek Percut Seituan, Rabu (27/8/2014) malam.
Informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula saat Ridho ( buron-red) meminjam sepeda motor Honda Beat BM 4362 DX korban, Agus Salim Lubis (24) warga Jalan Tembung, Sei Rotan.
Saat itu, korban sedang berada di Pasar 10 Tembung hendak membeli nasi goreng pada Rabu dinihari.
Disitu, korban bertemu Ridho yang merupakan temannya sewaktu SMP.
Saat keduanya berbincang-bincang, Ridho kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan kereta korban dengan alasan menemui pacarnya diwarnet.
"Waktu beli nasi goreng jumpanya dan Ridho meminjam sepeda motorku untuk jumpai pacarnya diwarnet. Tapi sampai sekarang sepeda motorku tidak balik," ujar korban di Polsek Percut.
Lantaran sepeda motornya tak kunjung balik, korban lalu menjumpai pacar Ridho. Disitu, korban menanyakan keberadaan Ridho.
"Pas kutanya rupanya Ridho pergi sama si Sairas. Setelah mendapatkan lokasi tempat kost Sairas, aku lalu mendatanginya," jelasnya.
Kepada Sairas, korban bersama teman-temannya melakukan introgasi. Disitu, akhirnya Sairas mengaku jika sepeda motor itu sudah dijualnya bersama Ridho di daerah Tanjung Morawa.
"Sudah dijualnya katanya di Tanjung Morawa," jelasnya.
Di kantor polisi, Sairas juga telah menjual sepeda motor itu kepada seorang penadah berinisial JL seharga Rp 2 juta.
"Aku cuma ikut menjualkan aja bang. Aku dapat Rp 300 ribu dari penjualan itu," katanya.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Ronald Sipayung saat dikonfirmasi mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap Sairas.
"Masih kita periksa dulu dan korban masih buat laporan," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA