post image
KOMENTAR
Sidang kasus dugaan korupsi dana pendapatan di UPT Laboratorium BLH Pemrovsu senilai Rp 1,2 miliar pada tahun 2012 dengan terdakwa Kepala UPT Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Sumut Henny GM Nainggolan dan Bendahara UPT Laboratorium BLH Sumut Ervina Sari kembali ditunda untuk kedua kalinya. Penundaan tersebut karena berkas tuntutan belum dirampungkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang tersebut digelar di Ruang Cakra 7, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (27/8) dan berlangsung cepat. Jaksa penuntut umum, Vera Tambunan kepada ketua majelis hakim, Jonner Manik mengatakan bahwa berkas tuntutan belum selesai dan meminta menundaan kembali.

Jonner Manik mengabulkannya dan kemudian kembali menundanya untuk disidangkan pada hari Jumat, (29/8).

Seusai persidangan, Penasehat hukum terdakwa, Muslim Muis mengatakan bahwa penundaan berulang kali adalah bentuk ketidak profesionalan jaksa penuntut umum. Pasalnya, penundaan tersebut membuat persidangan tidak efektif. "Gak profesionalnya jaksa dalam melihat fakta-fakta persidangan. Harusnya tak berlarut-larut seperti ini, apapun alasannya, ini sudah membuat tak efektifnya persidangan, makanya, kita meminta, nanti tidak ada lagi penundaan, dan nanti kalo tak siap, apapun yang sudah ditulis, harus dibacakan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Henny Nainggolan bersama bendaharanya Ervina Sari, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ardiansyah didakwa korupsi dana pendapatan di UPT Laboratorium BLH Pemrovsu senilai Rp 1,2 miliar pada tahun 2012.

Dalam dugaan korupsi itu, kerugian negara ditemukan pada dana pendapatan hasil pengujian laboratorium dari pihak ketiga namun tidak disetorkan ke kas daerah. Dana pendapatan itu diduga digunakan Kepala UPT Laboratorium BLH Pemprovsu, Henny Nainggolan dan bendaharanya Ervina Sari untuk kepentingan pribadi.

Keduanya membuat surat pertanggungjawaban fiktif atas biaya perjalanan dinas anggota UPT Laboratorium BLH Pemprovsu dan bukti-bukti pengeluaran uang itu dibuat seolah-olah ada yang menerima, padahal semuanya fiktif.

Perbuatan Henny Nainggolan dan Ervina Sari, oleh JPU Ardiansyah didakwa melanggar pasal 2, pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Jika Henny Nainggolan sejak proses penyidikan hingga persidangan perkaranya tidak ditahan, bendaharanya Ervina Sari yang menggunakan jasa penasihat hukum Muslim Muis, sejak beberapa waktu lalu ditahan di blok A Rutan Tanjung Gusta.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum