Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupa ten Deli Sedang mengeksekusi dan membongkar 12 bangunan warga yang berdiri di lahan sengketa. Eksekusi dilakukan jajaran Muspida Keca matan dan dibantu oleh rat usan petugas kepolisian Polsek Percut Sei Tuan, Polresta Medan Medan dan anggota TNI, Rabu (27/8/2014).
Dimana, sengketa tanah seluas ± 24 x 300 meter persegi yang terletak di Jalan Pendidikan, Dusun 8, Pasar 11 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan ini, dimenan gkan oleh pihak penggugat dari kubu Sar man . Sedangkan dari kubu tergugat yakni Paini.
Sejak dibacakannya surat putusan dari perwakilan pengadilan di tempat eksek usi, terlihat keributan dari pemilik rumah sehingga terlibat cekcok yang hampir me nimbulkan bentrok. Tak lama, petugas eks ekusi yang sudah dipersiapkan oleh penga dilan, langsung melakukan pendobr akan paksa dan memutus aliran lisitrik terhad ap 12 rumah tersebut.
Berselang beberapa menit, tim eksekusi langsung menurunkan alat berat (eksavat or) guna meruntuhkan bangunan rumah. Terlihat suasana mengharukan terjadi pada pemilik rumah yang histeris mena ngis meratapi tempat tinggalnya di robohkan.
"Sudah cukup kami tersakiti selama bebe rapa tahun ini. Kami punya surat tana hnya, mana surat tanah mereka. Kok bisa kami yang dieksekusi," teriak warga histeris ketika melihat barang-barang di dalam rumahnya dikeluarkan paksa.
Sementara, Kepala Desa Misno menj elas, sebelumnya pihaknya telah beru paya mel akukan upaya damai terhadap lawannya, namun tidak menemukan titik terang. " Selama saya tugas, sudah diupayakan jalan damai, namun belum ada kesepaka tan. Sang pemilik tanah, Kamsi sudah almarhum ," ungkapnya.
Dikatakannya, dari 12 rumah 5 kepala keluarga milik yang memenangkan eksek usi dan sudah dijual oleh Sarman. " Persel isihan ini antara pihak anak Sarman bena ma Sariem dengan pihak anak almarhum Kamsi bernama Paini," katanya.
Salah satu pemilik rumah yang dieksekusi, Warman (41) mengatakan, jika dalam pengadilan terakhir, mereka kalah. Namun, kekalahan itu didasari atas suap semata.
" Memang menang mereka di pengadilan karena pakai uang. Karena, saat sidang ter akhir, pengadilan minta uang Rp 40 juta agar bisa membuktikan ini rumah kami. Ka mi cuma sanggup Rp10 juta, rupanya me reka gak mau. Kami semua ada 7 rumah dan mereka ada 5 rumah," katanya.
Dalam membuktikan upaya haknya, War man mengaku jika upaya yang dilakukan pihaknya menempuh jalur pengadilan dan membuktikan kebenara nnya, dengan surat dari pengadilan yang mengakui tidak ada surat regester atas nama Kamisi.
"Sebelumnya kami sudah ke Lubuk Pakam pada 2004. Berdasarkan surat nomor 593/3189 prihal mohon penjelasan SKT Bupati Nomor 41810/A/IV/6 tanggal 2 April 1974 an. Kamsi. Suratnya keluar pada 30/8/2004 tersebut, ternyata catatan atas nama Kamsi tidak ada pada catatan dalam buku Register," tegasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA