post image
KOMENTAR
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) retribusi pelayanan kesehatan antara panitia khusus (pansus) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan di Gedung DPRD Medan berjalan cukup alot, Rabu (27/8/2014). Ketua Pansus, Juliandi Siregar dan beberapa anggota pansus Bahrumsyah, Juliaman Damanik, M Yusuf, Roma Simare-mare, Paulus Sinulingga, Srijati Pohan, Surianda, dan Irwanto Tampubolon sepakat, retribusi pelayanan kesehatan ditiadakan. Sementara itu dipihak Dinkes bersikeras agar retribusi pelayanan kesehatan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
Anggota Pansus, Bahrumsyah mengatakan, bahwa salah satu alasan retribusi pelayanan kesehatan ditiadakan karena cukup memberatkan warga Medan yang kurang mampu. Kondisi ini diperburuk lagi karena masih banyaknya warga Medan yang belum memiliki identitas jelas seperti halnya Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Banyak dari mereka yang kurang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas karena alasan tidak memiliki identitas.
 
"Belum lagi soal sarana prasarana dan SDM seperti dokter dan tenaga medis yang masih minim di Puskesmas khususnya yang berada di dekat perbatasan daerah lain. Bicara soal retribusi haruslah terlebih dulu dipertanyakan pelayanan yang bisa diberikan. Makanya saya lebih setuju dihapuskan bukan malah dinaikan," ujar Bahrumsyah sore tadi.
 
Selain itu, Bahrum juga mempertanyakan soal usulan kenaikan tarif retribusi dari yang sebelumnya Rp3000 menjadi Rp10 ribu. Pasalnya menurut Bahrum perubahan tarif itu terjadi hanya satu hari sejak pertemuan Pansus dan Dinkes sebelumnya.

"Soal tarif ini juga. Hitung-hitungan juga harus jelas. Jangan karena dapat informasi Kabupaten tetangga retribusi Rp10 ribu kita ikut-ikutan tanpa ada kajian yang jelas," tegas Bahrumsyah.
 
Sementara itu Sekretaris Dinkes Medan, Irma menjelaskan, ada beberapa alasan pihaknya ngotot agar Ranperda disahkan diantaranya untuk menjawab UU nomor 28 Tahun 2009. Selain itu dengan adanya retribusi ini Puskesmas dapat lebih meningkatkan layananannya ke Masyarakat. 
 
Lebih lanjut dikatakan Irma, menjawab pertanyaan Pansus terkait PAD yang berhasil dihimpun Dinkes dari retribusi pelayanan kesehatan pada Tahun 2013 sebesar Rp255juta. Sedangkan pada tahun 2014 hingga bulan Juli pendapatan dari retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp123 juta.
 
Menurut Irma dengan digratiskannya pelayanan kesehatan maka hal tersebut akan berdampak terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas.

"Kalau menurut saya akan sangat riskan. Contohnya masyarakat cabut gigi kalau digratiskan maka harus ditanggung dalam APBD. Sedangkan kalau tidak dihandel ini akan menghambat pelayanan," terangnya.
 
Mendengar jawaban Irma, anggota Pansus Bahrumsyah langsung angkat suara dan menilai kalau jumlah PAD yang dihasilkan dari retribusi pelayanan kesehatan tersebut cukup minim. Artinya menurut Bahrum tidak akan berdampak siginifikan terhadap keuangan Pemko Medan atau Dinas Kesehatan.

"Kalau dihitung kasar sekitar Rp20 juta perbulan satu Puskesmas dana yang harus ditalangi. Pastilah ada kebijakan lain yang bisa dilakukan agar pelayanan dasar kesehatan warga kurang mampu dapat terpenuhi," jelasnya.
 
Selain itu lanjut Bahrumsyah, kalau jawaban yang diberikan Dinkes terkait akan terganggunya pelayanan medis di Puskesmas terlalu mengada-ada. Pasalnya Dinkes sendiri telah mendapat dana Kapitasi termasuk jasa pelayanan medis di Puskesmas mencapai Rp3,8 miliar perbulan.
 
Sekedar informasi pada Ranperda retribusi pelayanan kesehatan turut tertuang retribusi pemeriksaan kwalitas air di Balai Laboraturium Kesehatan lingkungan. Hanya saja pembahasan sempat tertunda karena belum jelasnya objek dari yang akan dikenakan retribusi.
 
Karena belum dapat melanjutkan pembahasan akhirnya Juliandi menskor rapat hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Pemerintahan