post image
KOMENTAR
Komisioner KPU Kota Medan, Divisi Hukum, Agussyah Damanik terkejut saat mendapatkan informasi bahwa mereka diadukan oleh pengurus DPK PKPI Medan ke Polresta Medan, terkait belum dilaksanakannya permintaan mereka untuk mengganti caleg terpilih PKPI sebelum masa pelantikan caleg terpilih tanggal 15 September 2014 mendatang.

"Ah yang benar, kami belum dapat informasinya," katanya, Rabu (27/8/2014).

Kendati demikian, Agussyah mengaku mereka akan tetap mempersiapkan diri untuk menghadapi pengaduan tersebut. Mereka juga akan mempelajari delik hukum yang menjadi dasar pengaduan pengurus partai tersebut

"Kami menunggulah sifatnya, dan kami akan mempersiapkan diri juga menghadapi pengaduan tersebut," ungkapnya.

Diketahui, KPU Medan diadukan oleh pengurus DPK PKPI Medan karena dituding ikut serta terlibat pemalsuan dokumen caleg terpilih mereka Andi Lumban Gaol. Sekretaris DPK PKPI Medan, T  Azlin Mudzafarsah mengatakan mereka meragukan keabsahan dokumen kelengkapan Andi Lumban Gaol untuk keperluan pelantikannya sebagai anggota dewan.

Sebab, PKPI sudah memecat Andi dan tidak pernah melegalisir dokumennya yang menjadi persyaratan untuk dilantik.

"Kami dari partai tidak pernah melegalisir dokumennya Andi Lumban Gaol, namun pada surat KPU tanggal 25 Juli, itu mereka (KPU Medan) memasukkan nama Andi. Kami curiga disini ada pemalsuan dokuen," ungkapnya usai membuat laporan di Polresta Medan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel