Tersangka perampokan, Zulham alias Effendi (32) ternyata tercatat sebagai karyawan pada salah satu perusahaan pengamanan yang ditempatkan pada Bank Muamalat, Jalan Krakatau, Medan, yang dirampoknya.
Hal ini disampaikan Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta saat memberikan keterangan di Mapolresta Medan, Rabu (27/8/2014).
"Yang bersangkutan selama ini bekerja sebagai sopir antar jemput karyawan bank," katanya.
Aksi perampokan ini sendiri menurut Nico, dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi tersangka. Dimana ia meminjam uang dari beberapa orang saudaranya untuk membeli rumah seharga Rp 300 juta. Desakan untuk membayar hutang tersebut membuatnya nekad merencanakan perampokan bersama rekannya Wawan yang saat ini masih menjadi buronan.
"Mereka merencanakan perampokannya sejak Rabu (20/8/2014) pada salah satu warung dekat bank tersebut. Rencanannya mereka merampok pada Jum'at (22/8/2014) siang, namun karena situasinya tidak memungkinkan, mereka baru melancarkan aksinya pada sore hari," ujarnya.
"Dari Rp 273 juta yang berhasil dirampoknya, sebagian sudah terpakai dan yang tersisa kita amankan yakni senilai Rp 125 juta," tambah Nico.[rgu]
KOMENTAR ANDA