post image
KOMENTAR
Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2010 di RSUP Adam Malik, yang ditangani penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memasuki babak baru. Kini lembaga korps adhyaksa itu menunggu ahli dari Dirjen Keuangan Sumut, untuk melihat kerugian negara.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) LM Nusrim didampingi Kasipenkum Kejatisu, Chandra Purnama, diruang kerjanya, Selasa (26/8). Nusrim menuturkan, pihaknya kini sedang menunggu Dirjen Keuangan. Di mana nantinya untuk melihat adakah yang terlibat dalam perkara ini dan akan dijadikan tersangka baru.

"Kita menggunakan perhitungan dari Dirjen Keuangan. Nah jika sudah keluar tidak tertutup kemungkinan untuk melihat tersangka baru," kata Nusrim

Dikatakannya, Kejatisu telah memintai keterangan dari ahli pendukung. Namun pihaknya juga akan meminta bantuan ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU). Sedangkan untuk pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka telah dilakukan. "Saksi-saksi dan tersangka sudah semua. Tapi nanti jika BPKP perlu klarifikasi maka akan dihadirkan lagi saksi dan tersangka," jelasnya.

Saat disinggung soal berapa kerugian negara dalam perkara yang menetapkan 4 orang tersangka ini, Nusrim mengaku belum mengetahui karena menunggu Dirjen Keuangan. "Kita masih melihat nanti," tandasnya.

Dalam perkara ini, Kejatisu telah menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Adam Malik, Akmal Hakmil Lubis SpA, pejabat pembuat komitmen (PPK), Hasan Basri, Ketua panitia pengadaan Alkes, Marwanto Lingga dan KRRS Direktur PT NBP selaku rekanan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp45 miliar pada tahun 2010 di RSUP Adam Malik.‬

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2013 lalu. Namun, pihak Kejatisu enggan menyebutkan peran masin-masing para tersangka. "Kita belum bisa menyebutkan peran-peran para tersangka. Pastinya ada terjadinya mark-up di 21 item barang. Tetapi kami masih mendalami dari distributor melalui jaminan atau dari pihak lain," tegas Nursim.

Sebelumnya, Chandra Purnama menjelaskan, korupsi itu bermula adanya mark-up yang dilakukan para tersangka. Dengan cara dengan melakukan mark up anggaran yang tertuang dalam harga perkiraan sementara (HPS).‬ Pasalnya, harga pasaran dan spesifikasi alkes yang dibuat mengarah pada produk merek tertentu.

Selain itu, pada kasus ini, penyidik juga pernah memeriksa dua pejabat di RSUP Adam Malik, yakni mantan kabid penunjang medis Purnamawati yang saat ini menjabat Dirut SDM RSUP Adam Malik. Selain itu, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUP Adam Malik 2010 Samsudin Angkat serta rekanan proyek.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum