post image
KOMENTAR
Suasana histeris pecah di gedung Pengadilan Negeri Medan. Hal ini terjadi ketika Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dianggap telah memberikan keterangan palsu.

Teriakan dan cacian keluar dari pria muda yang diketahui keluarga korban kasus pembunuhan dengan terdakwa Reza Fahlevi (25). Dimana keluarga korban pembunuhan Mustafa Bakri Nasution (21) harus ditarik keluar karena takut menggangu jalannya persidangan yang digelar diruang cakra VII, Selasa (26/8.

"Itu tidak benar, keterangannya berbelit-belit, namanya juga ibu kandungnya pasti membela terdakwa, saya tidak terima" ujar keluarga korban didalam ruang sidang.

Selain itu, Jaksa juga menghaddirkan tiga saksi yakni, Gita kekasih korban, Joni pemilik warung ditempat kejadian perkara dan Lili yang merupakan ibu kandung dari terdakwa.

Dihadapan majelis hakim, Lili mengatakan bahwa ketika peristiwa terjadi dia tidak melihat anaknya reza membawa pisau saat keluar dari rumah, bahkan ia sempat berteriak untuk memisah saat keduanya sedang berkelahi dihadapannya.

"Pisah pisah mereka, tapi tidak ada yang melerai mereka, kalau masalah mereka berdua saya tidak tahu setahu saya baik-baik saja hubungannya," ujar Lili yang langsung disoraki seisi ruang sidang.

Sementara Gita adik kandung terdakwa yang merupakan kekasih korban mengatakan sebelum korban meninggal ia sempat menyampaikan salam terakhirnya sebelum korban menghembuskan nafas terakhir dipelukan sang pacar.

"Ia mengatakan minta maaf kepada abang saya ibu saya, dan keluarga dia karena sudah sering buat susah semuanya, dan mengatakan tetap mencintainya sampai mati, waktu itu saya memeluk korban dengan darah yang masih mengalir di dada korban" tangis Gita dihadapan hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lamria, menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan secara berencana kepada korban dan dikenakan pasal 340 KUHPidana.

"Dikenakan pasal 340, hukumannya itu seumur hidup," ujarnya.

Usai persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh, Firman, SH, ini pun menunda persidangan hingga tanggal 2 september dengan agenda keterangan saksi lain.

Terpisah, sebelum dimulainya persidangan puluhan rekan-rekan korban yang mengatasnamakan dirinya Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Masyarakat Pasaman Barat (DPP HIMMA PASBAR) menggelar aksi demo di depan gedung Pengadilan.

Eka Putra dalam orasinya menuntut agar jaksa mengenakan pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana dan jangan diubah kepasal 351 KUHP.

"Kami menilai keterangan dari ibu terdakwa tadi sangat berbelit belit dan tidak benar itu semua keteranganya, mereka mencoba menggiring kasus ini agar jadi ringan, semua kereranganya bertolak belakang sama saksi sebelumnya" akhirnya sembari pulang bersama puluhan massa aksi.

Sebelumnya, Mustafa Bakri Nasution (21) warga Jalan Pendidikan Kec. Medan Tembung yang merupakan anak polisi yang bertugas di Lantas Polresta Medan, tewas ditusuk oleh Reza Fahlevi (25) yang merupakan abang pacarnya dengan empat tusukan di depan rumahnya sendiri, Sabtu (12/10/2013) lalu.

Kejadian ini bermula saat korban mengapeli adik pelaku Anita Aulia (13). Saat sedang duduk berduaan, tiba-tiba pelaku menghampiri keduanya dan menyuruh korban agar pergi dari rumahnya. Namun, korban tidak mau pulang. Korban bahkan nekat balik lagi menjumpai kekasihnya itu.

Tak bisa menerimanya, pelaku pun kemudian menghampiri sepedamotor korban yang diparkir di pinggir jalan, sembari mengajak korban untuk berkelahi di luar kampung tersebut. Namun, korban tak menggubrisnya Sedangkan pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi beserta sepedamotornya.

Namun tak berapa lama, pelaku kembali lagi. Tiba-tiba pelaku menghampiri korban. Dengan rasa emosi, pelaku menusukkan pisau ke arah dada kiri dan dada kanan korban. Melihat korbannya masih melawan, pelaku kembali menusukkan pisau tersebut ke kedua lengan tangan korban.
Korban pun akhirnya tewas bersimbah darah.

Melihat korbannya tewas, pelaku pun mengambil sepeda motornya dan melarikan diri. Sementara korban yang tewas langsung dibawa keluarganya dan warga sekitar ke RS Haji Medan, Jalan Rumah Sakit Haji, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sementara itu di rumah sakit, kedua orangtua korban tak kuasa melihat anaknya yang terbujur kaku dengan tubuh yang dipenuhi darah.

Bahkan pelaku sempat kabur keluar kota usai melakukan aksinya beberapa bulan, dan Unit Ranmor Polresta Medan kemudian meringkus pembunuh anak personel Sat Lantas Polresta Medan di lokasi persembunyiannya di kawasan Sleman Yogyakarta, Minggu (16/2) lalu.

Penangkapan pelaku dari hasil penyidikan petugas yang berhasil mengendus pelarian tersangka yang tengah bersembunyi di rumah kerabatnya di Sleman dan selama buron tersangka tinggal dirumah kakanya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum