Seiring akan diberlakukannya Perda Kota Medan tentang Tera/Tera Ulang, dipastikan sumber PAD Pemko Medan akan meningkat. Retribusi segala jenis timbangan yang selama ini ditarik Pemprovsu, kini akan beralih ke Pemko Medan.
Menurut Ketua panitia khusus (Pansus) DPRD Medan Ranperda Kota Medan tentang retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang, HT Bahrumsyah mengaku, pihaknya telah rampung melakukan pembahasan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, Selasa (26/8/2014). Sehingga penetapan Ranperda dimaksud dipastikan akan disahkan pada 8 Agustus mendatang sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan.
Dalam rapat pembahasan, Ketua pansus, HT Bahrumsyah menyarankan kepada Kadisperindag Kota Medan Syahrizal Arif, agar segera melakukan sosialisasi.
"Begitu juga dengan persiapan tenaga ahli (SDM) dan peralatan lainnya di Disperindag Medan supaya disiapkan. Sehingga realisasi Perda diharapkan maksimal," pinta Bahrum.
Sementara itu, Kadis Perindag Kota Medan Syahrizal Arif mengatakan, setelah disahkannya Perda dimaksud, pihaknya optimis pelaksanaan Perda berjalan dengan baik. Namun kata Syahrizal, pelaksanaan Perda berjalan maksimal pada tahun depan dan tahun ini mematangkan pembinaan dan sosialisasi.
Terkait tenaga ahli/SDM untuk pelaksana tera di Disperindag Medan, Syahrizal mengaku sudah memiliki tenaga khusus 5 orang. Sedangkan peralatan dan laboratorium sudah menjajaki kerjasama dengan pihak Provinsi.
Ditambahkan Syahrizal, adapun objek dari Perda tersebut yakni memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) kepada orang pribadi dan badan.
Sedangkan objek retribusi yang potensial menurut Sharizal seperti wajib retribusi meteran air (PDAM), PLN, Pertamina, Timbangan emas, Timbangan pedagang di pasar-pasar, timbangan di toko/Tk Botot dan argo taxi.
"Selama ini mungkin masih banyak wajib retribusi yang belum pernah ditarik, tapi setelah adanya Perda tersebut akan dimaksimalkan. Selain itu, dugaan manipulasi volume timbangan para pedagang dapat diawasi, sehingga para pembeli tidak dirugikan," kata Syahrizal.
Dalam draf Ranperda pada Bab XVIII pasal 25 juga disebutkan, bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda pidana denda Rp 50 juta.[rgu]
KOMENTAR ANDA