Pemkab Simalungun menaikkan gaji jajaran aparat desa terhitung mulai tahun 2015 sebagai upaya meningkatkan semangat kerja dalam melaksanaan program pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Gaji untuk lurah menjadi Rp3 juta per bulan, Pangulu (kepala desa) Rp2,5 juta, sekretaris desa (nonPNS) Rp1.750.000, kepala urusan umum Rp1.250.000, Gamot (kepala lingkungan), Rp1.000.000, dan LKMD Rp300.000. Demikian disampaikan Bupati Simalungun, Jopinus Ramli Saragih, Selasa (26/8/2014).
Ia berharap para Pangulu beserta perangkat desa lainnya akan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan lebih sering turun ke tengah-tengah masyarakat.
"Mereka (Pangulu dan perangkat desa) inilah ujung tombak dalam memberikan pelayanan di masyarakat dan sebagai motor penggerak suksesnya program pemerintahan di desa," katanya.
Bupati juga menyampaikan bahwa pada tahun 2015, Pemkab Simalungun mengusulkan kenaikan tambahan penghasilan sesuai dengan beban kerja (insentif) kepada para staf sebesar Rp1 juta per bulan.
Terkait tenaga honorer, bupati mengimbau kepada pimpinan SKPD dimasing-masing unit kerja untuk mendata kembali dan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Ini untuk memudahkan penggajiannya. Saya menginginkan gaji honorer minimal sama dengan Upah Minimun Regional (UMR)," jelas Bupati.[rgu]
KOMENTAR ANDA