Polsek Patumbak mengamankan pasangan suami istri yang menjadi pengedar sabu- sabu. Keduanya yakni Osnirianto Gultom (35) dan Juliana (26) warga Jalan Pertahanan Gang Saudara, Kelurahan Timbang Deli, Kecamata Medan Amplas ini diamankan dari rumah mereka.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 2 bong sabu, 1 paket kecil, 1 dompet berisi puluhan plastik klip sabu, 4 mancis 2 Hp.
Selain pasutri, polisi juga mengamankan 2 pemuda pemakai sabu - sabu SY (47) warga Jalan Garu III dan Hendrik Markus Pakpahan (25) warga Jalan Dwikora, Kecamatan Meda Amplas dikediaman pasutri tersebut.
Kapolsek Patumbak, Kompol Andiko Wicaksono, Senin (25/8/2014 mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba dilingkungannya.
Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pasutri pengedar sabu dan 2 pemuda pemakai sabu- sabu.
"Kita amankan kedua pemuda itu dirumah pasutri pengedar sabu itu," jelasnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar sabunya.
"Untuk keempat pelaku akan kita kenakan pasal Pasal 112 sub 127 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA