Polsek Medan Barat mengamankan 2 pelaku spesialis pencurian spion di wilayah hukum mereka. Kedua pelaku adalah M Syahdan Lubis (35) warga Jalan Sei Deli , Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat dan Rahmadtsyah Tarigan (25) warga Jalan Imam, Gang Tebu, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan seorang penadahnya yaitu Sabar Sihombing (43) warga Jalan Brigjen Katamso , Kelurahan Kampung Baru.
Dari pelaku dan penadah, polisi menga mankan 108 kaca spion berbagai merk mobil diantaranya Lexus, Toyota Avanza, Toyota Innova dan Daihatsu Xenia dan sepeda motor Mio.
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo- Karo didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram dan Kapolsek Medan Barat Kompol Rony Sidabutar, Minggu (24/8/2014) mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korbannya di 27 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum polsek- polsek jajaran Polresta Medan.
Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Medan Barat melakukan penyidikan beberapa hari dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut penadahnya.
"Modus yang dipakai pelaku adalah melakukan pemantauan terhadap kaca spion mobil yang hendak dicuri. Selanjutnya, pelaku kemudian melakukan pendekatan dan merusak kaca spion mobilnya. Salah seorang pelaku juga merupakan resedivis yang pernah masuk LP Tanjung Gusta dalam kasus yang sama," jelasnya.
Dikatakannya, setelah berhasil mencuri kaca spion itu, para pelaku kemudian menjual hasil kejahatannya kepada penadah di Jalan Trituta dan Jalan Bintang.
"Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lainnya Memet, Rahmad dan Topik merupakan rekan pelaku," katanya.
Dijelaskannya, untuk kedua pelaku akan kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadahnya akan dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.[rgu]
KOMENTAR ANDA