Apes dialami Yuswardi alias Parjo (47) warga Jalan Sederhana, Dusun 8 Cempaka, Desa Sambire jo Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Pasalnya, ia diamankan Polsek Percut Seituan saat ingin balik nama BPKB sepeda motor Honda Vario BK 6338 AAY curian milik Muhartini Harahap (56) warga Jalan Gurila, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.
Dipolsek Percut Seituan, Parjo mengaku membeli sepeda motor itu dari Agam yang merupakan tetangga barunya.
"Dari Agam kubeli seharga Rp 7.250.000. Katanya dia butuh uang bang dan tak tau itu sepeda motor curian," katanya.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Ronald Sipayung saat dikonfirmasi mengaku, penangkapan Parjo berawal dari laporan korban dengan LP STTLP/2231/VIII/2014/SPKT PERCUT.
Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan penadahnya.
"Penadahnya kita amankan saat hendak balik nama sepeda motor itu. Saat ini, kita akan melakukan penyelidikan guna mengembangkan terhadap tersangka utamanya," tegasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA