Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan bagi putra/puteri warga negara Repubulik Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2014. Bagi warga Kota Medan yang berminat, sudah bisa mendaftarkan diri di Kantor Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No.2 Medan setiap hari kerja.
Demikian diungkapkan Kepala BKD Kota Medan Lahum didampingi Kasubid Pengadaan pegawai Adrian Saleh di Balai Kota Medan, Jumat (22/8/2014). Menurut Lahum, penerimaan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia No.892.1/4189/SJ tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calin Praja IPDN Tahun 2014 yang ditandatangani langsung Mendagri Gamawan Fauzi.
"Pendaftaran dibuka mulai hari ini 23 s/d 29 Agustus mendatang. Usia peserta seleksi per tanggal 1 Desember 2014 berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun. Untuk pelamar pria, tinggi minimal 160 cm dan tinggi pelamar wanita minimal 155 cm," ungkap Lahum.
Selain itu, kata Lahum, persyaratan yang harus dipenuhi peserta pelamar yaitu nilai rata-rata ijazah/STTB Sekolah Menengah Tingkat Atas/Madrasah Aliyah peserta pelamar minimal 7,00 dengan tahun kelulusan 2012, 2013, dan 2014. Kemudian tidak bertato atau bekas tato dan bagi pelamar pria tidak ditindik atau bekas tindik di telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat. Kemudian tidak menggunakan kaca mata/lensa kontak sesuai dengan unsure pemeriksaan kesehatan.
Sedangkan persyaratan administrasi yang harus dipenuihi peserta pelamar, jelas Lahum, meliputi foto kopi akte kelahiran/surat kenal lahir. Foto copi ijazah Surat tanda Tamat belajar (STTB) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Kemudian Surat Keterangan berbadan sehat termasuk tinggi badan dari dokter pemerintah (puskesmas/RSUD).
"Selanjutnya melengkapi biodata calaon peserta seleksi, surat pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui orang tua/wali yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani diatas materai Rp6000," sambungnya.
Disamping itu kata Lahum lagi, mengisi surat pernyataan siap diberhentikan jika melakukan tindak criminal, megkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan dan melakukan tindak asusila berdampak hukum atau tidak yang dibuat tertulis di atas materai Rp6.000.
"Termasuk membuat surat pernyataan bersedia mentaati segala peraturan kehidupan praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan atau melanggar peraturan pendidikan diketahui orang tua/wali secara tertulis di atas materai Rp6000," urainya.
Para peserta pelamar, sambungnya, melengkapi pasphoto bewarna menghadap ke depan dan tidak mengenakan kacamata ukuran 3 x 4 cm (4 lembar) dan 4 x 6 cm (2 lembar) dengan latar belakang merah. Seluruh persyaratan ini disusun rapi dan dimasukkan dalam stofmap warna biru bagi pelamar pria dan warna merah bagi pelamar wanita yang ditujukan kepada Panitia Seleksi penerimaan Calon Praja IPDN Kabupaten/Kota.
Dijelaskan Lahum, peserta pelamar selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi yang dimulai dari seleksi administrasi, tes psikologi dan tes integriotas dan kejujuran, tes kesehatan, tes kesamaptaan/jasmani, tes kompetensi dasar (TKD) dengan menggunakan sistem computer assited test (CAT), tes ulang kesehatan, tes ulang kesamaptaan/jasmani dan wawancara penentuan akhir (pantuhir).
Sebelum mengakhiri penjelasannya, Lahum mengingatkan apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi calon praja IPDN tahun 2014 dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. "Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut. Di samping itu setiap tahapan seleksi di bawah pengawasan Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK)," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA