Unit Reskrim Polres Langkat menggagalkan penyeludupan 55 ekor landak yang akan Cina oleh ketiga tersangka, Jumat (22/8/2014). Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Adianto (39) warga Aceh Timur, Sumadi (49) Kabupaten Langsa, Ponidi (56) Langsa. Selanjutnya, ketiga tersangka berikut barang bukti 55 ekor landak, truk BK 8672 CE diboyong ke Polres Langkat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Yasir Ahmadi SH saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, digagalkannya penyelundupan 55 ekor landak itu bermula dari laporan masyarakat. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut 1 unit truk yang berisi 55 ekor landak yang akan diselundupkan.
"Mereka kita amankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Kilometer 35, Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dengan menggunakan truk BK 8672 CE," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mendapat Landak itu dari seorang warga Medan.
"Mereka mengaku mendapatkan barang dari Medan akan akan di jual ke Cina," jelasnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemilik landak tersebut.
"Untuk ketiga pelaku akan dikenakan pasal 21 UU No 90 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA