post image
KOMENTAR
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk segera mengurus pengunduran dirinya ke DPRD DKI Jakarta sehingga pada saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Oktober mendatang tidak ada rangkap jabatan. Demikian dilansir antaranews.com, Jum'at (22/8/2014)

"Karena itu harus diagendakan segera oleh tatib DPRD, dan memang persyaratannya harus mundur karena tidak boleh merangkan dua jabatan negara. Menjadi gubernur adalah pejabat negara dan presiden juga. Oleh karena itu pengunduran dirinya harus disetujui oleh DPRD DKI Jakarta," kata Gamawan ditemui di Gedung Kemendagri Jakarta.

Mekanisme pengunduran diri tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 29 yang menyatakan pengunduran diri kepala daerah atau wakil kepala daerah permintaan sendiri diberitahukan ke pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD.

Rapat Paripurna tersebut harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Mendagri telah menandatangani Surat Keputusan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta yang terpilih melalui Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dengan jumlah 106 anggota DPRD DKI Jakarta.

"SK DPRD DKI Jakarta sudah saya tandatangani 20 Agustus dan akan dilantik pada 25 Agustus bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD yang lama," jelasnya.

Untuk mendapatkan persetujuan DPRD dalam pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo paling tidak mendapat persetujuan dari 54 anggota DPRD.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan