Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan melakukan penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan tempat kost di Jalan Dharma, Gang F , Lingkungan III, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Jumat (22/8/ 2014) sore.
Dari rumah kost ini, polisi mengamankan 2 orang pemuda yang diketahui bernama Adi dan Benny sebagai bandar sabu dan pil ektasi.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti 500 gram sabu dan 397 pil ektasi.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo- Karo didampingi Kasat Narkoba, Kompol Dony Alexander mengatakan, penggerebekan ini bermula dari adanya informasi masyarakat sekitar yang merasa resah dengan peredaran narkoba dilingkungannya. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan keduanya berikut barang bukti.
"Kita amankan 2 bandar sabu dan pil ektasi ini berikut barang bukti 500 gram sabu dan 397 ektasi ini berkat informasi masyarakat. Kalau ditotal keseluruhan barang haram ini mencapai 1 milyar," katanya.
Dijelaskannya, untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya memboyong kedua bandar berikut barang bukti ke Polresta Medan.
"Kasus ini masih kita dalami, darimana barang itu diperoleh dan apakah ini termasuk jaringan internasional," katanya.
Tersangka Ad mengaku baru beberapa bulan menjadi penjual narkoba ini.
"Baru beberapa bulan bang. Kalau sabu - sabu itu aku jual Rp 1,2 juta per gramnya dan ektasi perbutir 250 ribu," jelasnya.
Ia mengaku, setiap kali transaksi ia bertemu pemesan selalu di jalan yang telah ditentukan.
"Selalu di jalan bang ketemunya dan barang haram itu si Benny yang punya," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA