post image
KOMENTAR
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Bakhtiar Ahmad Sibarani, Jumat (22/8). Dia diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapteng 2013.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah Dewi Elfriana, Dosen UMSU Medan (mantan Ketua KPU Sumut) Irham Buana Nasution, anggota Polri Daniel Situmeang, dan karyawan swasta M Ridho alias Pito.

"Mereka juga jadi saksi untuk RBS," tandas Priharsa.

KPK menetapkan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.

Penetapan Bonaran sebagai tersangka itu setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Di mana hasilnya ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bonaran dari saksi menjadi tersangka.

Oleh KPK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan Akil selaku Ketua MK dan Hakim Konstitusi menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar dari Bonaran. Uang yang ditengarai sebagai suap itu dikirim melalui Anggota DPRD Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Bakhtiar yang disebut-sebut sebagai perantara suap antara Bonaran dan Akil itu mengirimkan uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita. Baik Bonaran maupun Bakhtiar juga sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Akil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum