
"Menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya," katanya.
Usai membacakan putusan tersebut, Hamdan Zoelva langsung menutup persidangan.
"Dengan demikian sidang selesai dan dinyatakan ditutup," kata Hamdan.
Putusan ini tidak mendapatkan protes dari kubu Prabowo-Hatta. Disisi lain kubu Jokowi-JK terlihat langsung bersemangat dengan putusan tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA