Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Prabowo-Hatta. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim MK, Hamdan Zoelva menyatakan MK menolak gugatan tersebut karena menilai dalil-dalil yang menjadi gugatan penggugat sangat lemah dalam pembuktiannya.
"Menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya," katanya.
Usai membacakan putusan tersebut, Hamdan Zoelva langsung menutup persidangan.
"Dengan demikian sidang selesai dan dinyatakan ditutup," kata Hamdan.
Putusan ini tidak mendapatkan protes dari kubu Prabowo-Hatta. Disisi lain kubu Jokowi-JK terlihat langsung bersemangat dengan putusan tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA