Sidang Jerry Ordona Ginting, terdakwa kasus narkoba yang mengaku dijebak oleh Dit Narkoba Polda Sumut, kembali digelar di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/8/2014) sore.
Namun majelis hakim yang diketuai oleh, Baslin Sinaga ini menunda persidangan dikarenakan saksi tidak dapat dihadirkan. Saat ditanyai majelis hakim alasan saksi yang tidak bisa hadir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua dan Fatah, berdalih kalau saksi tersebut adalah Informan yang tak dapat dihadirkan.
"Yang mulia, kalau saksi ini adalah informan polisi yang tak bisa dihadirkan," jelas Fatah.
"Apa ada buktinya kalau saksi ini adalah informan polisi?," tanya hakim.
Jaksa pun mengatakan kalau sudah tercantum di BAP, dan Jaksa pun meminta kepada majelis hakim untuk keterangan saksi tersebut dibacakan.
"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi sebanyak empat kali tapi tidak datang. Kami ijin untuk keterangannya dibacakan," pinta Jaksa.
"Bagaimana terdakwa, keterangan saksi agar dibacakan, keberatan atau tidak?," tanya hakim kepada terdakwa.
Terdakwa pun menyatakan keberatan kalau keterangan saksi dibacakan, dengan alasan kalau saksi tersebut adalah saksi kunci.
"Saya keberatan pak," jelas terdakwa.
Karena keberatan, majelis hakim pun meminta agar persidangan selanjutnya saksi dihadirkan.
Pada sidang sebelumnya, 3 personil polisi yang dihadirkan sebagai saksi mengaku jika Hendy Chaniago mengatakan terdakwa sudah menjadi DPO peredaran narkoba. Mereka menangkapnya dengan tekhnik undercover buy (penyamaran) di Hotel Robinson Jalan Abdullah Lubis, Medan Baru.
"Jadi kami lakukan undercover buy mau beli 10 gram yang per gramnya 1 juta, tapi yang ada cuma 5 gram dan sebutir ekstasi," terangnya.
Namun keterangan ini dibantah oleh terdakwa dan menuding balik bahwa sabu tersebut milik informan polisi yang pada sidang hari ini tidak dihadirkan.
"Tidak ada itu pak hakim, sabu itu punya kibus atau rusa polisinya, saya punya rekaman cctv nya," ungkap terdakwa.[rgu]
KOMENTAR ANDA