Unit Judi Sila Sat Reskrim Polresta Medan meringkus dua tersangka spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor dari kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Kuala, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Kedua pelaku adalah Denny Del Moran alias Denny (21) warga Jalan Pintu Air, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Kota dan Sandi Cakra Yudha alias Dencis (22) warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor.
Informasi yang dihimpun, Rabu (20/8/2014) malam menyebutkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan Ferri Gunawan warga Jalan Menteng, Gang Kaloko, Kecamatan Medan Denai beberapa waktu lalu.
Saat itu, kedua pelaku mencuri 1 unit kreta Beat dan telah dilaporkan di Polsek Medan Area dengan nomor Laporan LP/1224/K/VIII/2014/Sektor Medan Area.
Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan pencarian dan mengamankan keduanya.
"Kita juga mengamankan barang bukti 10 Plat kendaraan palsu, 5 buah mata kunci letter T, 1 gagang kunci T, 1 buah gerenda, 3 buah kaca spion, 1 tas, 1 buah kap sepeda moto milik Denny, 1 set (bong) alat hisap sabu-sabu, 3 buah pipa kaca dan 8 buah pipet plastik," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram melalui Kanit Judi Sila, AKP Jama K Purba.
Dikatakannya, untuk tersangka Sandi, pihaknya telah menyerahkan penyelidikan terhadap Sandi ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan.
"Untuk narkoba nya, akan kita limpahkan ke Sat Res Narkoba," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA