post image
KOMENTAR
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Stabat meminta agar tiga pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat masing-masing dihukum 4 tahun 6 bulan penjara. Ketiga terdakwa yaitu Safriani, selaku Bendahara Jampersal, Ponidi Aswa selaku Kabid Yankes Dinkes Langkat, drg Sofyan selaku Kasi Jampersal Dinkes Langkat dinilai bersalah menyelewengkan dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Langkat pada tahun 2013 dengan anggaran Rp 1 milyar.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo dari Kejari Stabat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan Rabu (20/08).
Dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa Safriani, terdakwa Ponidi dan terdakwa Drg Sofyan melanggar Pasal 12 (f) UU No20/2001 tentang perubahan UU No31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUH-Pidana sebagaimana dakwaan Subsider" ucap JPU Leo dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh M. Nur.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar ketiga terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan. Usai mendengar tuntutan dari Jpu, ketiga terdakwa yang dari awal persidangan tidak didampingi penasehat hukum ini menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim pun menunda persidangan hingga Senin (25/08) mendatang.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa tertangkap tangan oleh Tim Korupsi Polres Langkat sedang melakukan pemotongan dana klaim terhadap seorang bidan di sebuah Jamkesmas pada Desember 2013 silam. Dalam penangkapan Polres Langkat tersebut ditemukan pula uang sekitar Rp 41 juta di atas meja Syafriani, Rp 200 juta di dalam tas Syafriani, dan Rp 3,5 juta di lacinya, sementara jumlah terbesar ditemukan sebanyak Rp 1,3 milyar di dalam laci terdakwa terdakwa Sofyan.

Dalam perkembangan penyidikan, dana Jampersal Langkat diselewengkan dengan alibi dari kebijakan Kepala Dinas Kesehatan Langkat. Modus yang dilakukan pihak terdakwa yakni, Safriani, selaku Bendahara Jampersal, Ponidi, selaku Ketua Bidang Verifikasi, dokter gigi Sofyan, selaku Wakil Ketua Bidang Verifikasi sudah terorganisir.

Hal itu terungkap dalam persidangan, bahwa setiap pengambilan klaim dana Jampersal yang dilakukan seluruh puskesmas di kota Langkat dipotong sebesar 10 persen. Namun, pemotongan tersebut, tanpa kuitansi tetapi terdakwa tetap memberikan kwitansi dengan jumlah dana yang di klaim.

Hal itu dikatakan seluruh saksi yang melakukan pengambilan klaim Jampersal di kantor Jampersal Langkat. Dalam perkara ini, Polres Langkat juga telah menetapkan Kadis Kesehatan Langkat Gunawan serta Kepala Sub Bahagian Keuangan Sunarto dan Bendahara berinisial Sal namun berkas ketiganya belum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Medan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum