post image
KOMENTAR
Pemko Medan diminta lebih serius dalam menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame yang selama ini hilang sampai ratusan miliar. Salah satu langkah yang dilakukan adalah merevisi Perda No 12 tahun 2013 tentang pajak daerah secepatnya. Pasalnya, Perda tersebut hanya mengatur pembayaran pajak berdasarkan luas, tidak ada ketentuan lain. Sehingga besar kecil pajaknya tergantung luas reklame bukan jenis reklame.

Hal ini berbeda dengan kota-kota besar lainnya yang mengatur besaran pajak sudah secara detail. Hasilnya pajak reklame tersendot ratusan miliar, meskipun jumlah papan reklame yang berdiri sangat sedikit. Ibarat seperti PPN, semakin banyak orang makan, maka semakin besar pajak yang dikeluarkan.

Menurut Penasihat Fraksi PKS DPRD Medan Muslim Maksum, ini menjadi tantangan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan ke depan dalam menyelamatkan dan menata papan reklame di Kota Medan. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut harus bisa menambah PAD tanpa harus menjadikan Kota Medan hutan reklame atau seperti yang dilakukan Surabaya maupun Jakarta.

"SKPD tersebut harus menyiapkan langkah-langkah untuk menyelamatkan pajak reklame tanpa menjadikan Kota Medan hutan reklame. Medan harus bisa seperti Surabaya maupun kota lainnya. Ini tantangan tersendiri bagi dinas itu," ungkap Muslim, Rabu (20/8/2014).

Menurut pria yang duduk di Komisi C ini, revisi Perda saat ini adalah salah satu langkah yang harus dilakukan. Menurutnya, tidak ada masalah perda tersebut direvisi meskipun baru satu berjalan. Sebab, ini untuk kebaikan Pemko Medan yakni, meningkatkan PAD dan berimbas kepada pembangunan Kota Medan. Dengan meningkatkan pemasukan, maka pembangunan dilakukan lebih signifikan. Bahkan, dirinya mengusulkan bila perlu ditambah ketentuan-ketentuan lain seperti, melakukan lelang untuk reklame yang dipasang di lokasi strategis. Hal ini akan mengurangi pendirian papan reklame yang tumpang tindih di Kota Medan.

"Tidak ada masalah di revisi. Bahkan, ditambahkan juga lelang di lokasi atau titik tertentu. Jadi, tidak hanya besaran pajaknya saja diperbaiki. Artinya ke depan legalisasi ini mengatur peningkatan PAD dan juga penataan reklame," jelasnya.

Dia menambahkan, hal seperti ini sebenarnya sudah lama disampaikan kepada Pemko Medan, terutama kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin. Namun, tetap saja tidak ditanggapi secara serius. Seharusnya Pemko Medan tanggap dengan peluang atau potensi meningkatkan PAD.

"Harusnya mereka tanggap. Masukan yang disampaikan tidak juga digubris," pungkasnya.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan