Cien in alias Afen, pemilik Fen Kosmetik di Jalan Thamrin Kec. Medan Area sekaligus terdakwa kasus kepemilikan bahan kosmetik seperti sampo dan sabun ilegal tanpa ijin edar dari BPOM disidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan.
Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emi Manurung, menghadirkan saksi dari Polisi bagian Ekonomi Poldasu, BPOM dan pekerja toko. Dalam keterangan saksi dari kepolisian, Riyadi kalau pada saat digeledah ke Toko Kosmetik, kalau ditemukan dua kotak yang berisikan sampo, sabun yang tidak memiliki ijin edar.
"Pada saat kami geledah, kami temukan di gudang barang-barang berupa sampo dan sabun cair yang tidak memiliki ijin edar dan kemudian diamankan," jelasnya.
Kemudian diperkirakan, omset penjualan perharinya untuk barang-barang tersebut sebesar Rp 2 juta.
"Menurut perkiraan kita untuk omset perharinya penjualan itu sekitar Rp 2 juta," terangnya.
Kemudian saksi berikutnya, Marbun dari Balai Pengolahan Obat dan Makanan, mengatakan kalau barang-barang tersebut setelah dicek dan diperiksa tidak memiliki ijin edar.
"Setelah kami cek, ternyata tidak ada ijin edarnya dari BPOM," jelasnya.
Lantas majelis hakim yang diketuai oleh, Zulfahmi, SH, menanyakan apakah barang-barang tersebut berbahaya bagi konsumen, dirinya mengatakan kalau barang tersebut berbahaya atau harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu.
"Barang ini yang pasti ilegal karena tidak memiliki ijin edar, tetapi kalau membahayakan, itu ada prosesnya lagi pak melalui tim lain," ungkapnya.
Sementara itu menurut Siti, pegawai toko, mengatakan kalau tidak mengetahui kalau barang tersebut ilegal dan pemesanannya pun hanya melalui terdakwa.
"Barang-barang ini diletak di gudang pak, jadi kalau ada yang mau pesan, kabari cici (terdakwa) itu dulu, setelah itu barulah diambil di gudang," jelas wanita yang sudah setahun bekerja dengan terdakwa ini.[rgu]
KOMENTAR ANDA