post image
KOMENTAR
Satu dari tujuh tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) Kabupaten Padanglawas (Palas) tahun 2011, masih belum ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Parahnya, tersangka yang tidak ditahan itu, Aminuddin Harahap selaku Direktur CV Gading sudah menjadi anggota DPRD Palas.

Soal dilantiknya Aminuddin sudah sampai ke telinga Kejatisu. Ini jawaban Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Chandra Purnama.

"Kita sebagai penyidik, tidak ada kaitannya (dengan Aminuddin jadi anggota dewan. Yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya kepada wartawan, Selasa (19/8/2014).

Namun, Chandra memastikan akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka Aminuddin.

"Pasti kita jadwalkan untuk pemeriksaan yang bersangkutan (Aminuddin) oleh tim penyidik," tambah mantan Kasi Uheksi Kejatisu ini.

Sebelumnya, Kejatisu sudah memanggil Aminuddin beberapa waktu lalu. Namun, tersangka Aminuddin tidak hadir dan penasihat hukumnya mengirimkan surat sakit dari RS Sibuhuan. Chandra menegaskan, tersangka akan dijemput paksa, bila kembali mangkir dari panggilan penyidik. Pasalnya, Aminuddin telah dua kali tidak datang memenuhi panggilan dengan alasan yang tak jelas.

Hingga kini, Aminuddin Harahap belum juga ditahan. Padahal enam tersangka lain yakni Muhammad Zein Nasution selaku Direktur CV UD, Aswin Matondang selaku Direktur CV Hamido Utama, Endang Daniati selaku Direktrur CV Kurnia Agung, Malkan Hasibuan selaku Direktur CV Asoka Piramid sekaligus pegawai Pemkab Palas, Darman Hasibuan SSos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Fahmi selaku pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Pemkab Palas, sudah terlebih dahulu dikirim ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Diketahui, kasus ini berawal saat Kabupaten Padang Lawas mendapatkan dana Bantuan Bencana Daerah (BBD) tahun 2011, yang bersumber dari dana Bantuan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) TA 2010 senilai Rp 5 miliar. Dugaan korupsi ini bermula adanya temuan penyidik dari 11 paket pekerjaan Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Pala, ada 5 kegiatan berupa pemasangan bronjong yang tidak sesuai. Dalam sebelas kegiatan itu, pengerjaannya ditemukan penyimpangan yang dilakukan 5 rekanan tersebut. Dalam perkara itu, penyidik menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp2 miliar.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel