post image
KOMENTAR
Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 PT PLN Sumbagut, dengan terdakwa mantan Manajer Sektor Belawan PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Rodi Cahyawan, mantan Direktur Utama PT NTP, Supra Dekanto, dan Direktur Operasionaal Mapna Indonesia M Bahalwan,  kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/8).

Dalam persidangan tersebut, Direktur Operasional PT Mapna Co, M Bahalwan, mengaku kalau tengah digugat cerai istri yang telah dinikahinya puluhan tahun akibat tak mampu lagi memberi nafkah.

"Sebenarnya saya lagi sakit pak, saya sangat sedih pak, karena saya digugat cerai istri saya karena tidak mampu menafkahinya lagi," jelasnya kepada majelis hakim yangg diketuai oleh, SB Hutagalung, SH.

Dirinya juga meminta hakim agar mempercepat sidang, sebab ingin menghadiri sidang perdana gugatan cerai istrinya di Jakarta pada 17 September.

"Pak saya berharap sidang ini cepat selesai dan saya bisa mengadiri sidang perdana gugatan cerai istri saya pak," ujarnya.

Sebelumnya Bahalwan juga harus menerima kenyataan tidak bisa menghirup udara bebas walau sekadar menjadi tahanan kota, sehingga dia tidak bisa menghadiri pernikahan anaknya di Jakarta, hingga orang tuanya yang sakit parah.

"Rumah saya disita, semua habis harta saya, bahkan tidak bisa menghadiri pernikahan anak saya, orang tua saya sakit keras, kini harus digugat cerai istri saya yang telah saya nikahi puluhan tahun," ungkap Bahalwan dengan lemas.

Sementara itu, Bob Hasan selaku Penasehat Hukum, M Bahalwan, mengatakan akan mengusahan surat izin Bahalwan untuk menghadiri sidang perdana gugatan cerai istri mudanya tersebut walau hanya sekadar 1 hari saja.

"Jika sidang berlarut hingga 17 September, maka kita akan upayakan untuk izin sehari saja, Jakarta-Medan, Medan-Jakarta akan kita tempuh dalam sehari, karena ini sudah miris sekali, di tengah-tengah masalah ini ada lagi masalah baru," katanya usai persidangan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel