Kemungkinan permohonanTim Hukum Prabowo-Hatta dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, terbuka lebar. Pasalnya, materi dari pihak pemohon solid dan disertai oleh kesaksian ahli yang meyakinkan.
"Sangat masuk akal jika tim Prabowo-Hatta menang di MK, kesaksian saksi mereka lebih kuat dari kesaksian tim KPU maupun Jokowi-JK, dan alat bukti yang mereka ajukan cukup kuat," kata Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Jajat Nurjaman dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (19/8).
Namun, lanjut Jajat mengingatkan, seperti dikatakan Prof. Yusril Ihza Mahendra, MK jangan hanya fokus kepada angka, tapi juga kepada kualitas demokrasi secara keseluruhan.
Jajat menilai, meski alat bukti yang dimiliki KPU cukup baik, namun permasalahan pembukaan kotak suara ada perintah dari Mahkamah Konstitusi akan mendapat perhatian khusus dari para Hakim.
"Perintah pembukaan kotak suara sebelum ada perintah dari Mahkamah Konstitusi merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan, meski alasan yang digunakan sesuai dengan aturan beracara di MK," kata Jajat dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (19/8).
Langkah KPU tersebut pada kenyataannya hanya mengundang masalah baru bagi lembaga penyelenggara Pemilu itu sendiri serta masyarakat.
Jajat menambahkan, putusan hakim MK, selain akan menentukan sah atau tidaknya presiden terpilih nanti, juga penilaian terhadap proses Pemilu 2014 secara keseluruhan.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA