Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR, Hasrul Azwar terseret kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag) yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasrul diduga mengetahui kasus yang telah menjerat Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali menjadi tersangka. Makanya, hari ini (Selasa, 19/8) dia dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus itu.
Hasrul sudah berada di ruang pemeriksaan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Sebelum masuk ruang pemeriksaan tak ada sepatah kata pun yang dilontarkannya terkait pemeriksaannya. Adapun Hasrul sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK.
Selain Hasrul, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lain, yakni Kepala Bagian Kesekretariatan Komisi VIII DPR Yanto serta beberapa orang dari pihak swasta di antaranya Iib Najiah Ropiuddin, Acum Marjuki Sukarta, dan Ida Farida Nailih.
"Mereka juga jadi saksi untuk SDA," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.
Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA