post image
KOMENTAR
Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar bangunan yang akan dijadikan rumah toko (ruko) dan mall di Jalan Jendral Abdul Haris Nasution, kelurahan Pangkalan Mashyur, Kecamatan Medan Johor, Senin (18/8/2014).

Pembongkaran ini dilakukan karena bagian selatan bangunan tersebut terbukti melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB)/roilen.

"Berdasarkan gambar dan pengukuran yang telah kita lakukan, bagian selatan bangunan ini terbukti melanggar roilen bangunan sepanjang lebih kurang 3,29 x 5 meter.  Untuk itu kita akan membongkar bagian bangunan yang terbukti melanggar roilen ini," kata Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Ali Tohar.

Ali Tohar menjelaskan, pihaknya tidak akan pernah mentolerir bangunan yang didirikan terbukti melakukan penyimpangan maupun pelanggaran.

"Setiap bangunan yang terbukti melakukan pelanggaran, langsung kita beri surat peringatan. Jika surat peringatan tidak ditanggapi, langsung kita bongkar," tegasnya.

Selain bangunan bagian selatan melanggar roilen, bangunan yang akan dijadikan ruko dan mall berjumlah 52 unit ini juga dilaporkan warga sekitar menjadi pemicu terjadinya banjir. Menurut Ali Tohar berdasarkan pengaduan yang diterima dari warga, ada bangunan menutupi parit yang selama ini menjadi saluran pembuangan air dari rumah warga menuju parit besar di Jalan AH Nasution.

"Akibat penutupan parit, warga mengaku rumah mereka banjir setiap kali hujan deras turun. Untuk itu mereka menutut  agar bangunan yang menutup parit segera dibongkar," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel