post image
KOMENTAR
Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Reza Fahlevi (25), kepada korban Mustafa Bakri Nasution (21) yang merupakan anak polisi, Aiptu Asram Nasution yang bertugas di Lantas Polresta Medan, digelar di Ruang Cakra VII, PN Medan, hari ini, Senin (18/8/2014).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi tersebut, JPU LAmria menyatakan pembunuhan tersebut dilakukan dengan berencana oleh terdakwa. Sehingga terdakwa didakwa melanggar pasal 340 KUHPidana dengan ancama seumur hidup.

Usai pembacaan dakwaan, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yakni ayah korban Aiptu Asram Nasution, Andi dan M. Rizky.

Dalam keterangan saksi M. Rizky, kalau terdakwa mengajak korban untuk berduel.

"Terdakwa tidak senang adiknya pacaran sama korban, jadi diajak berantam. Tapi korban menolak, kemudian terdakwa menikamnya dengan pisau," jelas Rizky.

Usai mendengarka keterangan saksi, sidang ditunda hingga minggu depan oleh hakim Firman.

Sesaat setelah keluar dari ruang persidangan, pelaku nyaris dipukuli oleh rekan-rekan korban yang sebelumnya sudah menunggu diluar ruangan. Namun, hal tersebut tidak sempat terjadi karena petugas langsung mengamankan terdakwa.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum