post image
KOMENTAR
Ardiyatun alias Dede dan Kamaluddin alias Nanang hanya bisa pasrah. Pasalnya, agen dan kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,1 kg dan ekstasi sebanyak 11.400 butir ini divonis masing-masing 16 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Indra Cahya. Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Candra II Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/8) siang.

Putusan tersebut dibenarkan oleh penasehat hukum kedua terdakwa, Sofyan Abdul Lubis.

"Klien saya divonis masing-masing 16 tahun," kata Sofyan saat ditemui wartawan. Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Kita masih pikir-pikir," cetus Sofyan.

Hal senada dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah.

"Kedua terdakwa divonis masing-masing 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tandas Fatah. Jaksa dari Kejatisu ini menambahkan, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Putusan itu sama dengan tuntutan JPU Fatah yang menuntut kedua terdakwa masing-masing hukuman penjara selaama 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Seperti diketahui, Ardiyatun alias Dede dan Kamaludin alias Nanang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di Perumahan Grand Puri Jalan Pasar 4 Marelan pada Kamis tanggal 14 November 2013. Dari situ, petugas berhasil menyita sabu seberat 2,1 kg dan ekstasi sebanyak 3.400 butir.

Saat penggrebekan, terdakwa Dede langsung ke kamar mandi dan membuang sabu sebanyak 1 Kg di kloset. Bahkan, terdakwa Dede disebut petugas BNNP Sumut merupakan istri dari anggota TNI AL berpangkat Pelda berinisial S. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menyita pil ekstasi sebanyak 8.000 butir dari rumah milik Elly (berkas terpisah).[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum