Pembayaran pajak di Kota Medan akan dilakukan dengan menggunakan software baku yang disediakan oleh Pemerintah Kota Medan. Hal ini disepakati bersama oleh Pemko Medan dan DPRD Kota Medan saat penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), di Gedung DPRD Medan.
Peraturan tentang penerapan ini menurut Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy sudah dicantumkan dalam Revisi Perda tentang Pajak Daerah.
"Sesuai dengan pembahasan kemarin adalah Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah harus di revisi, dimana klausulnya adalah wajib pajak harus menggunakan Software pajak yang disediakan Pemko Medan sehingga terkoneksi secara langsung," katanya, Senin (18/8/2014)
Ikrimah menyebutkan, salah satu pembahasan yang juga penting yakni mengenai pajak bilboard yang berdiri namun tidak jelas status pajaknya. Dengan penggunaan software yang baku tersebut, diharapkan seluruh instansi dengan mudah mengetahui pemilih bilboard dan juga status pajaknya apakah sudah ditarik atau belum. Hal yang sama juga berlaku bagi hotel dan restoran.
"Memang proses pembuatan software akan membutuhkan waktu dan anggaran yang besar. Namun jika hal ini sudah terwujud, maka realiasi pendapatan dari pajak akan semakin tinggi,' ungkapnya.
Politisi PKS ini menyebutkan, sistem pembayaran pajak dengan model seperti ini sudah dilaksanakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bisa menjadi contoh untuk diterapkan di Kota Medan.
"Di DKI Jakarta program ini sudah berjalan dan ini mrupakan produk dari Gubernur semasa Fauzi Wibowo. Jadi Medan diharapkan bisa mewujudkannya," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA