Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Muslim Harahap, mengakui belum didistribusikannya KTP elektronik milik warga yang sudah mengurus sejak tahun lalu hingga kini.
Hal itu disebabkan pemerintah pusat belum juga melaksanakan tender pengadaan blanko.
Akibatnya 92 ribu warga Medan tidak memiliki identitas. Namun begitupun, pihaknya berharap kepada warga, sebelum di terimanya KTP elektronik tersebut, agar mau mengurus KTP secara manual. Sehingga aktifitas yang berkenaan dengan KTP tidak terkendala.
"Buat aja manual dulu di Kecamatan, yang penting warga punya KTP. Kita sudah desak ke Kemendagri, tapi belum juga dapat informasi yang jelas," ungkap Muslim kepada Medanbagus melalui telefon selularnya, Minggu (17/8/2014).
Lebih lanjut Muslim menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, sejatinya pemerintah pusat mendistribusikan blanko ke pemerintah daerah dan selanjutnya pemerintah daerah yang akan melanjutkan pencetakan. Namun Undang-undang tersebut hanyalah sebatas Undang-undang yang aplikasi saat ini belum juga terlaksana.
"Kalau blanko itu dikirim ke sini, sudah kami kebut mencetaknya. Ini masih menunggu instruksi pusat, ya terkendala lah," ketusnya. [hta]
KOMENTAR ANDA