Tersangka Nasib Silitonga (22) warga Jalan Pasar III, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal yang diamankan karena melakukan pencurian mobil pajero putih BK 505 IA milik Mahyuzar (55) Rabu(13/ 8/2014) kemarin terlibat dalam 4 kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Sunggal.
Tersangka melakukan pencurian bersama tiga rekannya yaitu Yelman Hutabarat (21) warga pasar IV Sunggal, Nolo Lauli (23) warga Pasar III Sungggal dan Jaka (20) warga Jalang Balam yang hingga kini masih buron.
"Tersangka dan rekannya terlibat 4 kasus pencurian yaitu LP /1748/K/VIII/2014 pada 7 Agustus 2014 dengan korban Jubis (49) warga Komplek Tasbih. LP /1809/K/ VIII/SPKT/ 2014/Sek Sunggal pada 13 Agustus 2014 dengan korban Subhajit Kumar Singh (36) warga komplek Tasbih. LP /1800/K/VIII/2014/SPKT/Sek Sunggal tanggal 12 Agustus 2014 dengan korban korban Marwan Aliyah (35) warga komplek tasbih. Terakhir korbannya adalah Mahyuzar (55) warga komplek tasbih," kata Kapolsek Kapolsek Sunggal, Kompol Eko Hartanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Adhi Putranto, Sabtu (16/8/2014) sore.
Dari pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti mobil Pajero BK 505 IA, plat BK palsu, dua tabung gas, kunci T dan 2 unit laptop.
"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengam ankan Joni(40) warga Jalan Sei Kera, Effendi (39) warga Jalan Pasundan dan Heri (35) warga Jalan Pasar III Kecamatan Sunggal ini diamankan karena sebagai penadah barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. "Tersangka akan kita kenakan pasal 363 dan 480 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Sementara, tiga orang penadah tidak mengetahui bahwa barang tersebut merupakan barang curian.
"Ngga tau kami itu barang curian. Laptop Asus itu digadai oleh Yelman seharga Rp 500 pada hari Rabu (12/8/2014). Katanya ia butuh uang untuk bayar kos. Kalau Laptop acer itu kami beli seharga 1,6 juta dari tersangka nasib," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA