Pemko Medan dan DPRD Medan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2015. Kesepakatan ini ditandai dengan pendatangan bersama pimpinan DPRD Medan dengan Walikota Medan di ruang rapat pimpinan DPRD Medan, Jumat (15/8/2014) kemarin.
Berdasarkan KUA PPAS, R-APBD Kota Medan disepakati sebesar Rp4.663.070.115.279 atau naik sebesar 2,5% dari APBD Kota Medan 2014 setelah perubahan. Dalam KUA PPAS tersebut juga terlihat untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.679.237.162.801. Dana Perimbangan Rp1.836.715.296.085, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp1.147.117.683.393. Sedangkan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp2.055.136.186.374 dan belanja langsung sebesar Rp2.803.029.450.905 atau total Rp4.858.165,637.279. anggaran ini devisit Rp195.095.522.000.
"Ada peningkatan sebesar 2,5% dari tahun lalu. Kami akan memaksimalkan potensi PAD yang ada saat ini sehingga lebih baik ke depannya," ungkap Walikota Medan Dzulmi Eldin usat penandatangan kesepakatan KUA PPAS, kemarin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan Ikhrimah Hamidy menjelaskan, dalam KUA PPAS ini arah pembangunan tetap pada tiga sektor yakni, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Hanya saja ada beberapa poin yang disampaikan kepada Pemko Medan untuk dipenuhi nantinya.
Politisi PKS ini menjelaskan, dalam KUA PPAS ini pihaknya menekankan pembangunan di kawasan Medan Utara seperti, pembangunan sekolah negeri, pembangunan Puskesmas tipe C untuk memudahkan jangkauan pelayanan kesehatan dan mendapatkan rujukan berobat rumah sakit bagi masyarakat bagian utara. Selain itu, mendistribusikan dokter umum, spesialis, dan tenaga medis dikawasan pinggiran. Begitu juga percepatan pembangunan infrastruktur agar tidak tertinggal dengan kawasan lain.
"Sebenarnya ini sudah diajukan tahun lalu. Hanya saja DED (Detailed Engineering Design) belum selesai. Sehingga terlambat. Makanya, tahun depan diharapkan," katanya.
Dalam kesepakatan itu juga, anggota dewan menyarankan Pemko Medan segera melakukan integrasi pelaksanaan JPKMS dengan BPJS dengan kepesertaan secara selektif. Hanya saja yang dinilai kontroversi adanya penambahan tenaga ahli sebanyak 50 orang untuk mempermudahkan kinerja Sekretariat DPRD Medan. Begitu juga untuk meningkatkan pelayanan sosial dengan memaksimalkan anggaran bantuan sosial atau hibah. "Pemko Medan segera melakukan intergrasi pelaksanaan JPKMS dengan BPJS," ungkapnya.
Selain itu, mereka juga meminta anggaran tahun depan lebih memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak. Persoalan tidak lagi berkutat dengan pajak reklame yang banyak bocor, pengutipan pajak reklame maupun lainnya tidak maksimal, dan lainnya. Mereka meminta pemko sudah memikirkan proses penarikan pajak daerah sistem komputerisasi.
Dengan begitu pengutipan PAD bisa dioptimalkan. Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan merevisi perda tentang pajak daerah. Setelah itu dalam perda yang baru dimasukan klausul sistem pembayaran atau penarikan berdasarkan komputerisasi.
"Pemko Medan harus menyediakan softwarenya dan dihubungkan langsung dengan wajib pajak. Dengan begitu bisa terlihat pajak reklame, hotel, dan lainnya apakah sudah bayar atau belum. Data wajib pajak juga jelas dan lengkap," pungkasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA