Kini, peluang bagi bagi penyandang disabilitas untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbuka lebar.
"Setiap warga negara memiliki hak yang sama, termasuk para penyandang disabilitas untuk menjadi PNS," kata Menteri Sosial, Salim Segaf Al Jufri, dalam keterangan yang diterima redaksi (Sabtu, 16/8).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 497/1998 tentang Penyandang Cacat, disediakan kuota 1 persen untuk para penyandang disabilitas tersebut. Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil kuota 2,5 persen.
"Tahun ini, penerimaan untuk 70 pegawai penyandang disabilitas yang akan ditempatkan di unit kerja seperti Program Keluraga Harapan (PKH), Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dan lainnya," katanya.
Saat ini, lanjutnya, di Kemensos dari 4000 pegawai Kemensos terdapat 53 pegawai penyandang cacat atau 1,02 persen. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA