post image
KOMENTAR
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah merampungkan sidang pelanggaran kode etik. Keputusan sanksi bagi Komisi Pemilihan Umum akan diumumkan pada 21 atau 22 Agustus mendatang.

"Sanksinya kalau terbukti ada dua macam, yakni pemberhentian dan peringatan," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie usai persidangan di kantor Kementerian Agama, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat malam (15/8).

Menurutnya, sanksi pemberhentian tidak bisa dielakkan oleh komisioner KPU apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Tujuan peradilan etik bukan menyakiti tapi menjaga kehormatan dari institusi biar yang lain bisa meneruskan pekerjaan," jelas Jimly.

Dia menambahkan, jika pelanggaran yang terjadi tidak terlalu berat, maka pihak terkait akan diberi sanksi peringatan.

"Ini pendidikan, jangan dilakukan lagi. Kita harus memperbaiki cara kerja, mutu pemilu bukan hanya secara prosedural tapi juga beretika," jelasnya.

Begitu pun sebaliknya, pihak teradu yang tidak terbukti melakukan pelanggaran akan mendapat rehabilitasi untuk memperbaiki nama baik di masyarakat. [hta/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum