Direktur Utama Pusat Studi Pembaharuan dan Peradilan Sumut, Muslim Muis, mengatakan temuan sabu dan bong (alat hisap sabu) di dalam sel tahanan sementara PN Medan tidak akan terjadi jika seluruh instansi yang terkait melakukan pengawasan dengan ketat.
Sebab seluruh tahanan yang ditempatkan di sel tersebut sembari menunggu persidangan, sepenuhnya berada dibawah pengawasan petugas dari kejaksaan. Hal ini membuatnya merasa curiga, lolosnya sabu ketangan para tahanan didalam sel tersebut disebabkan adanya indikasi kelalaian maupun unsur pembiaran.
"Berarti disini terindikasi adanya pembiaran, itu ruangannya tidak terlalu besar, masih dapat dipantau. Atau jangan-jangan adanya dugaan penerimaan uang agar hal tersebut dibiarkan," katanya, Jum'at (15/8/2014)
Ia berpendapat, yang bertanggung jawab atas lolosnya sabu tersebut merupakan pihak kejaksaan. Sehingga, unsur pimpinan kejaksaan harus dievaluasi.
"Ini tanggung jawab kejaksaan, karena terjadinya kelalaian, dan perlu dievaluasi pimpinannya," terangnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA