Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan masih melakukan penyidikan terhadap keenam terdakwa kasus sabu, Edi Silitonga, Hendriawan, Dedi Nurwanto, Ahmad Fauzan, Jhoni Turnip dan Saleh yang diamankan dari Pengadilan Negri (PN), Kamis (14/8) sore. Hingga kini, pihaknya masih mendalami siapa pemilik sabu - sabu tersebut.
"Keenam tersangka masih kita periksa. Hingga saat ini, sabu tersebut belum diketahui asal dan pemiliknya," ujar Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander, Jumat (15/8/2014) malam.
Dijelaskannya, jika hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Masih kita proses penyidikan. Sebab tak ada satu pun tersangka yang mengakui itu milik siapa, jadi masih kita periksa intensif dulu," katanya.
Dikatakannya, jika sejauh ini pihaknya belum mengetahui jika keenam terdakwa melakukan pesta sabu tersebut dimana.
"Kita tak tau apakah para terdakwa pesta sabu di Lapas, atau di PN, dan oleh sebab itu kita lakukan penyidikan terlebih dahulu. Rencanya pada hari Senin mendatang akan kita panggil jaksa guna gelar perkara. Terdakwa ini sementara kita kenakan UU 65, dengan pengurungan maksimal selama 6 hari," ungkap Donny.
Ditambahkannya, apabila setelah diperiksa dan salah satu terdakwa terbukti yang memiliki sabu tersebut, maka akan kita tahan.
"Jika nanti terbukti, secara otomatis terdakwa akan menjadi bebas tampung (bestam). Selanjutnya tersangka kita serahkan dulu ke jaksa. Dan selanjutnya menjadi tahanan kita," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA