Humas Pengadilan Negeri Medan, Nelson J Marbun mengatakan, temuan 1,3 gram sabu dan beberap bong (alat hisap sabu) di ruang sel tahanan sementara pada Gedung PN Medan oleh personil Polresta Medan merupakan tanggung jawab dari pihak kejaksaan.
"Kalau tanggung jawabnya itu pada kejaksaan, karena kalau pengadilan hanya untuk tempat bersidang dan penyedia tempat saja. Ruang tunggu PN Medan itu dibuat agar tahanan itu tidak berkeliaran di pengadilan, jadi diletakkan dalam satu tempat," katanya, Jum'at (15/8/2014).
Ia tidak membantah jika pengawasan terhadap seluruh aktivitas didalam Gedung PN Medan juga tidak terlepas dari pihak mereka. Namun dalam kondisi seperti ini, ia menyebutkan hal ini berada diluar kendali.
"Kita akui kalau ada kelalaian dalam pengawasan, tetapi dilapangan itu banyak hal yang terkadang diluar kendali, seperti keluarga tahanan yang memberikan makanan mungkin tanpa diawasi atau diperiksa, bisa jadi hal itu celah masuknya barang itu," jelasnya.
Diketahui, Satres Narkoba Polresta Medan melakukan penggerebekan terhadap sel tahanan sementara di Gedung PN Medan, kemarin, Kamis (14/8/2014). Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita 1,3 gram sabu dan bong serta mengamankan 6 orang tahanan yang terbukti positif menggunakan sabu.[rgu]
KOMENTAR ANDA