Sebanyak 6.892 narapidana di Sumatera Utara akan mendapat remisi HUT RI ke 69, pada 17 Agustus 2014 mendatang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 300 narapidana diantaranya langsung dapat menghirup udara bebas.
"Diantaranya memang langsung bebas" kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara, I Wayan Sukerta kepada wartawan, Jumat (15/8/2014)
Ia menyebutkan, remisi berupa pemotongan masa tahanan yang akan diterima oleh narapidana sendiri bervariatif.
"Pemberian remisi 17 Agustus ini sudah sesuai dengan landasan hukum pemberian pengurangan hukuman" ujar I Wayan Sukerta.
Kementrian Hukum dan Ham Wilayah Sumatera Utara juga mengusulkan pemberian remisi untuk 18 napi kasus korupsi dan 4 orang napi kasus terorisme.
Menurut Wayan, untuk terpidana dengan kasus korupsi dan terorisme itu harus terlebih dahulu atas persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
"Hal itu menurutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA