Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan kembali mengamankan seorang oknum PNS Pemko Medan pemakai narkoba dan seorang kurir narkoba di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Kota.
Kedua tersangka yang diamankan, Suyono (53) warga Jalan Brigjend Zein Hamid, Gang Sado, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor yang berprofesi sebagai PNS Pemko Medan di Bagian Umum Sub Rumah Tangga dan kurir sabu Richard (45) warga Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Kampung Aur, Kec Medan Kota.
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu seharga 100 ribu dan selanjutnya keduanya diboyong ke Polresta Medan guna proses lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, Kamis (14/8/2014) mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat. Berdasarkan laporan warga, kita menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Saat bersamaan, kita mencurigai Suyono dan Richard yang berada di lokasi.
"Tak berapa lama melakukan penyelidikan, kemudian Richard masuk ke kawasan Kampung Aur, yang diduga membeli narkoba. Dan setelah dari dalam Kampung Aur, Richard keluar dan menemui Suyono sembari memberikan satu paket sabu," jelasnya.
Suyono saat diwawancarai mengaku, saat itu menyuruh Richard untuk membeli narkoba jenis sabu agar dikonsumsi sendiri.
"Aku yang nyuruh si Richard beli sabu bang. Ku kasih uangnya 100. Rencananya itu pun mau kami konsumsi," sebutnya.
Dijelaskannya, dirinya mengaku mau mengkonsumsi lantaran badannya terasa capek.
"Karena capek kali badan aku bang. Itu la makanya aku mau nyabu. Padahal pun uda ku berhentikan makai sabu ini. Uda sebulan juga aku berhentikan. Tapi karna capek kali semalam, jadi ku pake lagi bang," ungkap pria yang sudah menjadi PNS sejak 2005 lalu ini.[rgu]
KOMENTAR ANDA