Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander mengatakan, pihaknya sudah melakukan penimbangan terhadap sabu yang diamankan dalam penggerebekan di sel tahanan sementara pada gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/8/2014).
Hasilnya, sabu yang mereka sita tersebut yakni seberat 1,3 gram.
"Beratnya 1,3 gram sabu yang ditemukan dalam kamar mandi," katanya kepada medanbagus.com.
Selain sabu, pihaknya juga menemukan bong (alat hisap sabu) yang diduga baru saja dipergunakan oleh para tahanan saat ditempatkan pada sel tersebut sembari menunggu disidangkan. Saat ini petugas juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang tahanan yang diamankan karena terbukti mengkonsumsi narkoba.
" Enam orang atas nama Edi Silitonga, Hendriawan,Dedi Nurwanto, Ahmad Fauzan, Jhoni Turnip dan Saleh masih kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA