
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Juga dibebani membayar denda sebesar Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan" ujar Waspin simbolon yang memimpin sidang.
Terdakwa sendir langsung menerima vonis yang dijatuhkan hakim tersebut. Apalagi vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU Emmi Manurung, yang menuntut hukuman penjara selama 2 tahun dan dibebani membayar denda sebesar Rp 12 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Sekedar mengingatkan, Dede ditangkap oleh Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sumatra Utara (BBKSDA Sumut), di Jalan Ngumban Surbakti, Jumat, 7 April 2014. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menyamar sebagai pembeli keempat satwa tersebut dengan harga Rp 25 juta.[rgu]
KOMENTAR ANDA