post image
KOMENTAR
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan kepada Dede Setiawan Warga Jalan Selamat, karena terbukti memperdagangkan hewan langka. Majelis hakim berkesimpulan, Dede bersalah melanggar Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dimana ia memperdagangkan satwa yang dilindungi diantaranya 2 ekor Kucing Mas, seekor Owa dan seekor Siamang.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Juga dibebani membayar denda sebesar Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan" ujar Waspin simbolon yang memimpin sidang.

Terdakwa sendir langsung menerima vonis yang dijatuhkan hakim tersebut. Apalagi vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU Emmi Manurung, yang menuntut hukuman penjara selama 2 tahun dan dibebani membayar denda sebesar Rp 12 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Sekedar mengingatkan, Dede ditangkap oleh Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Sumatra Utara (BBKSDA Sumut), di Jalan Ngumban Surbakti, Jumat, 7 April 2014. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menyamar sebagai pembeli keempat satwa tersebut dengan harga Rp 25 juta.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum